BUMR adalah
singkatan dari Badan Usaha Milik Rakyat. BUMR memiliki bentuk setengan
koperasi setengah PT. Kita ambil yang baik-baik dari koperasi dan kita
ganti yang sudah usang dari koperasi.
BUMR
memiliki saham seperti Perseroan Terbatas. Pemilik BUMR dibatasi hanya sampai 100 orang saja. Bentuk saham BUMR seperti
Iuran pokok pada koperasi, hanya saja seorang pemilik saham dapat
memiliki lebih dari 1 saham. dan maksimum 5 saham atau 5% saja. Bedakan dengan koperasi yang hanya memiliki
1 saham untuk setiap orang.
Bidang usaha BUMR sama seperti koparasi atau PT. Artinya bisa apa saja. Bisa memberi kredit kepada anggota atau bukan anggota.
Anggota
juga wajib menyetor setiap bulan tambahan investasi anggota dengan jumlah
minimal yang akan diberi bunga diatas deposito bank umum. Mirip dengan iuran wajib dan sukarela. Laba atau hasil usaha BUMR dibagi menurut jumlah saham, hanya saja bila seseorang memiliki saham lebih dari 1 maka saham yang kedua labanya dikurangi 2,5%, ketiga dikurangi 5% , keempat dikurangi7,5% dan kelima dikurangi 10%. Jumlah yang dikurangkan ini akan disalurkan untuk dana sosial secara otomatis.Silahkan tanggapi tulisan ini atau diskusi. Kutunggu
PADMA D'AMOR
KENAPA HANYA SERATUS SAJA SAHAMNYA
ReplyDeletesepertinya kurang pak.. kalo hanya 100 saham saja =="
ReplyDelete