Monday, September 10, 2012

BUMR

BUMR adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Rakyat. BUMR memiliki bentuk setengan koperasi setengah PT. Kita ambil yang baik-baik dari koperasi dan kita ganti yang sudah usang dari koperasi.
BUMR memiliki saham seperti Perseroan Terbatas. Pemilik BUMR dibatasi hanya sampai 100 orang saja. Bentuk saham BUMR seperti Iuran pokok pada koperasi, hanya saja seorang pemilik saham dapat memiliki lebih dari 1 saham. dan maksimum 5 saham atau 5% saja.  Bedakan dengan koperasi yang hanya memiliki 1 saham untuk setiap orang.
Bidang usaha BUMR sama seperti koparasi atau PT. Artinya bisa apa saja. Bisa memberi kredit kepada anggota atau bukan anggota.
Anggota juga wajib menyetor setiap bulan tambahan investasi anggota dengan jumlah minimal yang akan diberi bunga diatas deposito bank umum. Mirip dengan iuran wajib dan sukarela. Laba atau hasil usaha BUMR dibagi menurut jumlah saham,  hanya saja bila seseorang memiliki saham lebih dari 1 maka saham yang kedua labanya dikurangi 2,5%, ketiga dikurangi 5% , keempat dikurangi7,5% dan kelima dikurangi 10%. Jumlah yang dikurangkan ini akan disalurkan untuk dana sosial secara otomatis.
Silahkan tanggapi tulisan ini atau diskusi. Kutunggu 
PADMA D'AMOR

2 comments: